Tulisan ini adalah pengalaman saya mengurus dokumen-dokumen saya yang hilang saat saya belanja di supermarket Diamond. Dokumen yang hilang adalah KTP saya, KTP anak (2), buku nikah, IKAMET (residence permit) dan paspor (3). Saya akan menuliskan kembali langkah mengurus dokumen tersebut dan semoga informasi ini berguna untuk pembaca sekalian.Langkah Pertama
Untuk mengurus semua dokumen yang hilang, kita harus memulainya dengan BAP di kantor polisi. Untuk proses BAP, kita harus membawa:
1. Fotokopi KTP yang hilang jika ada ATAU kartu keluarga.
2. Untuk paspor, mintalah kopian paspor yang hilang tersebut dari kantor imigrasi (atau KBRİ) tempat terbitnya paspor tersebut.
*seharusnya proses BAP di kantor polisi tidak dipungut biaya tapi saya dimintai Rp50.000,- untuk satu paspor yang hilang. Untuk dokumen lain, petugas BAP bilang, 'seikhlasnya'. (wadezig!)
Mengurus KTP Hilang